Jumat, 28 Desember 2012
Nama/NIM : Desti Asriyani/06111005038
Semester : III (Tiga)
Fakultas/Prodi : FKIP/PPKn
Mata Kuliah : Ilmu Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing : Husnul Fatihah, S.Pd, M.Pd
Camellia, S.Pd
Read
it. ^^
1.
Manfaat mempelajari ilmu kewarganegaraan
- Mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara dan kemudian mengerti peran dan penempatan diri sebagai bagian dari suatu negara.
- Memotivasi diri untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi.
- Memperkuat keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
- Menumbuhkan kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara.
- Menumbuhkan sikap dan perilaku cinta tanah air.
- Mengembangkan wawasan nusantara.
2.
Arti warga negara dan penduduk dalam UUD
1945.
Menurut
pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
3. Sejarah
Pemilu di indonesia
Pemilihan
umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota
lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres),
yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga
pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari
pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah
masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun
sekali.
Sejarah
Pemilihan
umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
1997, 1999, 2004 dan 2009.
Asas
Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada
sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti
pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak
menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa
ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan
oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di
era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan
dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan
umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap
warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan
setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat
yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta
pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap
peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada
pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Pemilihan
umum anggota lembaga legislatif
Sepanjang
sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota lembaga
legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004, dan 2009.
Pemilu 1955
Pemilu
pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut
dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali
Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat
pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri
Burhanuddin Harahap.
Sesuai
tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
·
Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR.
Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29
partai politik dan individu,
·
Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota
Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar
dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul
Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai
Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu 1971
Pemilu
berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini adalah
Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1
organisasi masyarakat.
Lima besar
dalam Pemilu ini adalah Golongan
Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai
Syarikat Islam Indonesia. cus
Pada tahun
1975, melalui Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah
fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik
(yaituPartai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan
Karya.
Pemilu 1977-1997
Pemilu-Pemilu
berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto.
Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".
Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya
diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut
kesemuanya dimenangkan oleh Golongan
Karya.
Pemilu 1999
Pemilu
berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan
pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah
pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai
politik.
Lima besar
Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih
suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat
menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaituMegawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman
Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden).
Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk
memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya
dilakukan oleh anggota MPR.
Pemilu 2004
Pada Pemilu
2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga
perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
Pemilu 2004
Pemilu 2004
merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden
dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini
dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil
mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih
presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya
dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian
kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum
pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada
pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan
Yudhoyono sebagai presiden.
Pemilu 2009
Pilpres 2009
diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil
menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%,
mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo
Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Sumber:
Wikipedia Indonesia.
Label: Ujian Ku ^^
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)