Sabtu, 22 Juni 2013
Belajar dan Pembelajaran
Indralaya,
13 September 2012
Tugas Kelompok 1
Membuat makalah atau resume mengenai teori belajar:
1.
Kelompok 1 dan 2
tentang teori belajar kognitif
2.
Kelompok 3 dan 4
tentang teori belajar behavioristik
3.
Kelompok 5 dan 6
tentang teori belajar humanistik
4.
Kelompok 7 dan 8
tentang teori belajar sosial
Ketentuan:
Min. 3-5 halaman
Sumber. Buku
Judul, pendahuluan, pembahasan, dan penutup beserta
daftar pustaka
Tugas Kelompok 2
Mengadakan Pengamatan (Observasi)
1.
Pemanfaatan waktu
luang
2.
Pemanfaatan uang
saku
3.
Proses belajar
pedagang asongan
4.
Pemanfaatan
perpustakaan
5.
Pemanfaatan
jembatan penyebrangan
6.
Pemanfaatan alat
transformasi (TM)
7.
Pemanfaatan
kalangan
8.
Pemanfaatan
keterampilan remaja
Tugas Individu
Membuat makalah tentang proses pembelajaran formal,
informal dan/atau nonformal dilengkapi dengan 2 kliping dari koran.
Indralaya,
20 September 2012
Ada tiga unsur belajar, yaitu:
1.
Kesadaran
2.
Aktivitas mental
yang memusat
3.
Perubahan tingkah
laku
Note:
Kognitif berkaitan dengan akal, otak (perubahan intelaktual)
Afektif berkaitan dengan sikap, minat, empati (kemampuan
menghayati peran orang lain)
Pengertian Belajar:
1.
Belajar adalah
suatu proses perubahan diri individu yaitu perubahan tingkah laku sebagai hasil
interkasi dengan lingkungannya.
2.
Belajar adalah
suatu proses perubahan perilaku akibat belajar akan bertahan lama bahkan pada
tahap tertentu tidak menghilang.
3.
Hasil belajar
secara relatif bersifat konstan dan berbekas.
Label: Catatan Smt. III
Kamis, 20 Juni 2013
Hukum Perdata/Dagang
v Hukum
adalah aturan-aturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh pihak / lembaga
yang berwenang untuk ditaati warga negaranya dan disertai sanksi bagi setiap
pelanggaran.
v 3
konsep hukum:
a. Aturan-aturan
b. Memaksa
c. Lembaga
yang berwenang (golongan orang-orang dalam sebuah negara yang berkuasa
memaksakan kehendaknya dan bertindak sebagai wakil masyarakat yang tertentu).
v Hukum
positif adalah hukum yang nyata yang berlaku didaerah tertentu dlam masa
tertentu yang harus ditaati oleh warga negara atau orang-orang yang berada
didaerah tertentu tersebut.
v Sumber
hukum positif:
Label: Catatan Smt. III
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)