Kamis, 20 Juni 2013

Hukum Perdata/Dagang

Hukum Perdata/Dagang

v  Hukum adalah aturan-aturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh pihak / lembaga yang berwenang untuk ditaati warga negaranya dan disertai sanksi bagi setiap pelanggaran.
v  3 konsep hukum:
a.       Aturan-aturan
b.      Memaksa
c.       Lembaga yang berwenang (golongan orang-orang dalam sebuah negara yang berkuasa memaksakan kehendaknya dan bertindak sebagai wakil masyarakat yang tertentu).
v  Hukum positif adalah hukum yang nyata yang berlaku didaerah tertentu dlam masa tertentu yang harus ditaati oleh warga negara atau orang-orang yang berada didaerah tertentu tersebut.
v  Sumber hukum positif:
a.       Tertulis: UU, PP, Perda, Perpres dll.
b.      Tidak tertulis: Kebiasaan (Hukum Adat)
c.       Yurisprudensi (kumpulan keputusan para hakim sebelumnya)
v  Hukum terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
v  Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan atara orang dengan pemerintah atau pemerintah dengan pemerintah atau pemerintah dengan orang yang berada di bawah kekuasaannya.
v  Hukum privat adalah hukum yang mengatur mengenai hak dari oknum, mengatur hubungan antara orang-orang yang mempunyai hak-hak yang sama.
v  Pembagian hukum perdata diatur dalam KUHPerdata, secara umum dibagi menjadi empat yaitu:
a.       Hukum Tentang Diri Seseorang mencakup kecakapan individu.
b.      Hukum Kekeluargaan mencakup hubungan suami/istri, orang tua, perwalian, perwakilan.
c.       Hukum Kekayaan mencakup kekayaan seseorang yanggg berbentuk materi dan abstrak, intelektual yang bisa dijadikan sumber kekayaan.
d.      Hukum Warisan mencakup hal ikhwal tentang benda / kekayaan seseorang jika ia meninggal, yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
v  Hak kekayaan dapat dibagi menjadi:
a.       Hak mutlak adalah hak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misal hak seorang pengarang atas karangannya.
b.      Hak perbendaan adalah hak yang memberian kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat.
v  KHUPerdata terdiri atas empat buku, yaitu:
a.       Buku I membehas tentang orang
b.      Buku II membahas tentang benda
c.       Buku III membahas tentang periakan
d.      Buku IV membahas tentang pembuktian dan daluwarsa
v  Seseorang yang dinyatakan tidak ada hak lagi (dihapus), walaupun orang tersebut adalah subjek hukum, maka tidak semua orang dapat melaksanakan haknya seperti:
a.       Belum berusia 20 tahun
b.      Orang-orang yang telah dewasa tapi masih berada dalam pengawasan dari sejak dilahirkan hingga wafat orang tersebut adalah subjek hukum. Pada wafatnya hak dan kewajibannya masih kepada warisnya.
v  Menurut BW seorang istri dianggap telah memperoleh izin suami adalah perbuatan tersebut dibawah ini:
a.       Pengeluaran uang guna urusan rumah tangga yang biasa (Pasal 109 BW)
b.      Perbuatan perjanjian kerja seperti sebagai buruh/majikan (Pasal 1601 BW)
c.       Perbuatan-perbuatan sebagai pengusaha (Pasal 113 BW)
d.      Pembuatan wasiat (Pasal 118 BW)
v  Selanjutnya si istri di anggap cukup berbuat syah antara lain:
a.       Menghadap pengadilan sebagai saksi
b.      Digugat atas dasar peristiwa pidana


PERKAWINAN

v  Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama (Pasal 26 BW)
v  Pada pasal diatas menyatakan bahwa pada suatu perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam KUHPerdata.
v  Syarat-syarat untuk mengadakan suatu perkawinan yang sah adalah:
a.       Kata sepakat yang bebas dari kedua belah pihak (Pasal 28)
b.      Calon suami harus sudah berusia paling sedikit 18 tahun sedangkan calon istri sudah 15 tahun (Pasal 29 BW).
Pada usia itu, kedua calon suami/istri tidak belum cukup umur dan menjadikan cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
c.       Harus memperolah izin dari orang tua dalam hal calon suami atau istri berusia dibawah 30 tahun (Pasal 72 BW)
Kalau izin itu tidak boleh maka bolehlah minta perantara pengadilan negeri ditempat tinggal mereka dalam hal calaon itu berusia diantara 21 tahun hingga 30 tahun.
d.      Perantara itu tidak mungkin menggantikan izin orang tua apabila calon itu belum berusia 21 tahun.
e.       Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin, harus lewat 300 hari dulu sesudah putusnya perkawinan pertama (Pasal 34 BW)
f.       Tidak ada larangan dalam UU bagi kedua pihak untuk melangsungkan perkawinan satu sama lainnya (Pasal 30 dan Pasal 31 BW)
v  Larangan untuk melaksanakan perkawinan seperti:
a.       Antara ipar laki-laki dan ipar perempuan karena perkawinan syah atau tidak syah kecuali si suami atau si istri yang mengakibatkan periparan itu telah meninggal dunia atau jika karena keadaan tidak hadirnya si suami / si istri kepada suami / istri yang ditinggalkannya, oleh hakim diizinkan untuk kawin dengan orang lain.
b.      Antara paman/paman orang tua atau anak perempuan saudara/cucu perempuan saudara, seperti antara bibi/bibi orang tua dan anak laki-laki saudara/cucu laki-laki saudara yang syah atau tak syah.
c.       Dalam hal adanya alasan yang penting, Presiden berkuasa mentiadakan larangan yang termuat dalam pasal 31 BW ini dan dengan memberikan dispensi.
v  Sebelum perkawinan dilangsungkan terlebih dahulu:
a.       Pemberitahuan tentang kehendak akan berkawin kepada pegawai peencatatan sipil yaitu pegawai yang nantinya akan melangsungkan pernikahan (Pasal 50 dan Pasal 51 BW)
b.      Pengumuman oleh pegawai tersebut tentang akan dilangsungkan perkawinan (Pasal 52 BW)
c.       Surat-surat yang harus dibawa dan diberikan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapat melangsungkan perkawinan yaitu:
·         Surat kelahiran masing-masing pihak
·         Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin dari orang tua, izin mana juga dapat diberikan dalam surat perkawinan sendiri yang akan dibuat itu
·         Proses verbal darimana ternyata perantaraan hukum dalam hal ini perantaraan ini dibutuhkan
·         Surat kematian suami/istri atau putusan perceraian perkawinan lama
·         Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yang menyatakan bahwa telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari sesuatu pihak
·         Dispensasi dari presiden dalam hal ada sesuatu larangan untuk berkawin (pasal 71 BW)
·         Kekuasaan bagi suami diatas kekayaan istri, suami juga mengurus kekuasaan mereka bersama disamping mengurus kekayaan istri
·         Menentukan tempat kediaman bersama
·         Melakukan kekuasaan orang tua dari melanjutkan memberikan bantuan kepada si istri dalam hal melakukan perbuatan hukum. Suami pengganti orang tua bagi si istri. Suami berkuasa mengayomi istri
·         Pengurusan kekayaan istri oleh suami harus dilakukan sebaik-baiknya dan si istri dapat meminta pertanggungjawaban tentang pengurusan itu
v  Akibat dari perkawinan ialah:
a.       Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak yang syah (Pasal 250 BW)
b.      Suami menjadi waris si istri dan begitu sebaliknya apabila salah satu meninggal di dalam perkawinan
c.       Oleh UU dilarang jual beli antara suami dan istri
d.      Perjanjian perburuhan antara si suami dan istri tidak diperbolehkan
e.       Pemberian benda atas nama tidak diperbolehkan antara suami dan istri
f.       Suami tak boleh menjadi saksi di dalam suatu perkara istri dan sebaliknya
g.      Suami tak dapat dituntut tentang beberapa kejahatan istrinya dan begitu sebaliknya (misalnya mencuri)


GAMEENSCHAP

v  Gameenscap atau percampuran harta (Pasal 199-200 BW)
v  Gameenscap itu berakhir dengan berakhirnya perkawinan, diantaranya adalah:
a.       Dengan meninggalnya salah satu pihak
b.      Dengan perceraian
c.       Dengan perkawinan baru dari si istri setelah si istri ini mendapat izin dari hakim yaitu apabila suami berpergian hingga sepuluh tahun lamanya dengan tidak diketahui alamatnya
d.      Diadakan pemisahan kekayaan
e.       Perpisahan dari meja dan tempat tidur
v  Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dilakukan sebelum perkawinan. Biasanya perjanjian perkawinan dilaksanakan jika seseorang yang hendak kawin itu menpunyai benda-benda yang berharga atau mengaharapkan akan memperoleh kekayaan, misalnya warisan
v  Dua contoh perjanjian perkawinan yang sering dipakai:
a.       Perjanjian percampuran untung-rugi (gameenschap van winsten verlies)
b.      Perjanjian percampuran penghasilan (gameenschap vruth ten en inkomstem)
v  Perceraian perkawinan adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu (KUHPerdata)
v  Bubarnya suatu perkawinan (ikatan perkawinan tidak ada lagi) jika:
a.       Karena salah satu meninggal
b.      Karena keadaan tak hadirnya si suami atau si istri dalam sepuluh tahun, diikuti dengan perkawinan baru baik istrinya atau suaminya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
c.       Karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan dalam putusan itu dalam register catatan sipil
d.      Karena perceraian sosial dengan ketentuan-ketentuan
v  Alasan-alasan yang syah untuk mengadakan perceraian:
a.       Zinah (overspel)
b.      Ditinggalkan dengan sengaja (Kwaadwillige veilatting)
c.       Penghukuman yang melebihi dari 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan
d.      Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa (Pasal 209)\
v  Perwalian (voordiy) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur dalam pasal UU
v  Macam-macam perwalian:
a.       Perwalian umum (Pasal 331-344)
b.      Perwalian oleh ayah atau ibu (Pasal 345-354)
c.       Perwalian yang diperintahkan oleh ayah dan ibu (Pasal 355-358)
d.      Perwalian yang diperintahkan pengadilan negeri (Pasal 359-364)
e.       Perwalian pengawasan (Pasal 366-375)
f.       Perwalian oleh perhimpunan, yayasan dan lembaga lembaga amal (Pasal 365)
v  Pengampuan (Curatele)
a.       Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut UU harus ditaruh dibawah pengawasan atau curatela
b.      Disamping orang dewasa yang sudah dewasa menderita sakit ingatan juga orang dewasa yang mengobralkan kekayaannya juga ditaruh dibawah curatela

Tema tugas kelompok hukum perdata/dagang
1.      Perihal kebendaan (pengertian benda dalam hukum perdata, macam-macam benda sebagaimana disebut dalam UU)
2.      Perihal kebendaan (tentang hak-hak kebendaan)
3.      Hukum warisan (hereditatis pertitio, isi warisan, cara menerima warisan dan golongan ahli waris
4.      Bentuk waris atau testment, menurut UU wasiat (lengakapi dengan maksud dari fidei commis, legitieme portie, perihal pembagian warisan, exectur testmentair dan bewinvoerder dan harta peninggalan yang tidak terurus)
5.      Perihal perikatan (sumber, tujuan dan macam)
6.      Hapusnya perikatan
7.      Perjanjian
8.      Pembuktian dan daluarsa


0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates