Kamis, 22 November 2012
BADAN LEGISLATIF
Nama : Desti Asriyani
NIM : 06111005038
Mata Kuliah : Sistem Politik Indonesia
Dosen Pembimbing : Drs. Alfiamdra, M.Si
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sriwijaya
2011/2012
Badan
Legislatif
A.
Pengertian
Badan Legislatif
Badan legislatif adalah struktur politik yang berfungsi
mewakili warga negara di dalam proses pembuatan kebijakan negara. Legislatif
itu sendiri berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas
membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena
itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan
rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres, ataupun
asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menujuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan
bebas, dari eksekutif.
B.
Badan
Legislatif di Indonesia
Melalui UUD 1945, dapat diketahui
bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan
DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah
kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy Irawan
Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen IV UUD 1945, Indonesia merupakan
sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwkilan rakyat.
Label: Tugas Semester II
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)

