Kamis, 22 November 2012

Badan Legislatif Indonesia


 BADAN LEGISLATIF

Nama                         :    Desti Asriyani
NIM                           :    06111005038
Mata Kuliah              :    Sistem Politik Indonesia
Dosen Pembimbing   :    Drs. Alfiamdra, M.Si

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sriwijaya
2011/2012


Badan Legislatif

A.    Pengertian Badan Legislatif
Badan legislatif adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses pembuatan kebijakan negara. Legislatif itu sendiri berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menujuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif.

B.     Badan Legislatif di Indonesia
Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy Irawan Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen IV UUD 1945, Indonesia merupakan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwkilan rakyat.

;;

By :
Free Blog Templates