Kamis, 22 November 2012
BADAN LEGISLATIF
Nama : Desti Asriyani
NIM : 06111005038
Mata Kuliah : Sistem Politik Indonesia
Dosen Pembimbing : Drs. Alfiamdra, M.Si
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sriwijaya
2011/2012
Badan
Legislatif
A.
Pengertian
Badan Legislatif
Badan legislatif adalah struktur politik yang berfungsi
mewakili warga negara di dalam proses pembuatan kebijakan negara. Legislatif
itu sendiri berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas
membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena
itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan
rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres, ataupun
asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menujuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan
bebas, dari eksekutif.
B.
Badan
Legislatif di Indonesia
Melalui UUD 1945, dapat diketahui
bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan
DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah
kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy Irawan
Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen IV UUD 1945, Indonesia merupakan
sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwkilan rakyat.
Untuk perbandingan, dapat kita
lihat dari sistem ketatanegaraan Amerika Serikat. Di Negara tersebut kekuasaan
legislative ada di tangan kongres. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The
House of Representatives terdiri atas
wakil-wakil partai poitik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil Negara
bagian. Kongres tidak berdiri sendiri sendiri sebagai badan tersendiri sebab ia
hanya ada berkat gabungan antara anggota the House of Representatives dan
Senates. Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi,
yaitu MPR, DPR dan DPD.
1.
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR merupakan struktur legislatif
yang berkedudukan di tingkat pusat. Setelah amandemen UUD 1945 ke-4, maka MPR
RI sebagai kelembagaan Negara, tidak lagi diberikan sebitan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga
Negara, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat 2 yang telah
mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar,” sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi
pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya,
yaitu terdiri atas anggota DPR dan DPD yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah
678 orang yang terdiri atas 550 orang anggota DPR dan 128 orang anggota DPD.
Masa jabatan anggota MPR 5 tahun dan bersamaan pada saat anggota DPR dan
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Tugas dan wewenang MPR di
atur dalam pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi :
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Dari pasal di atas dapat di
jabarkan lagi bahwa tugas dan wewenang MPR tersebut meliputi (UU No. 27 Tahun
2009) :
a. Mengubah
dan menetapkan UUD Negara RI Tahun 1945.
b. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu).
c. Memutuskan
usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
d. Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
e. Memilih
Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti atau
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.
Selain
tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki hak, diantaranya adalah
sebagai berikut :
a. Mengajukan
usul pengubahan pasal UUD 1945.
b. Menetukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c. Memilih
dan dipilih.
d. Membela
diri.
e. Hak
imunitas.
f. Hak
protokoler.
g. Hak
keuangan dan administratif.
h. Bersidang
sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota Negara.
2.
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR
adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang.
DPR terdiri atas anggota pertain politik peserta pemilihan umum yang di pilih
melalui pemilihan umum. Dan dalam membentuk undang-undang tersebut DPR harus
melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden.
Tugas
dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut (dilihat dari UUD
1945) :
a.
Legislatif (DPR)
mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada
MPR, terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi dan
seterusnya.
Hal
ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat 1 yang menyatakan “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b.
DPR mempunyai kekuasaan
membentuk undang-undang.
Hal
ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
Dan
juga terdapat dalam Pasal 20 ayat 2 yang menyatakan “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”
c.
Di dalam DPR menetapkan
rancangan undang-undang, tidak di sahkan oleh Presiden Rancangan Undang-Undang
tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Hal
ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 yang menyatakan “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”
d.
Setiap anggota DPR berhak
mengajukan usul rancangan undang-undang.
Hal
ini termuat di dalam UUD 1945 Pasal 21 yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan usul rancangan undang-undang”.
Fungsi
dari DPR adalah fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 1 yang menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memilki fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”.
a.
Fungsi legislasi adalah
fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
b.
Fungsi
penganggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap rancangan undang-unang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.
c.
Fungsi
pengawasan yaitu fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan APBN.
Dalam rangka fungsi sebagai pengawas, Pasal 11 UUD 1945
menentukan pula:
1)
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
2)
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkaitdengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
3)
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Selain
itu terdapat pula dalam Pasal 13 ayat 2 dan 3 yaitu :
2)
Dalam hal mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertinmbangan Dwan Perwakilan Rakyat.
3)
Presiden menerima
penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Selain
itu terdapat pula dalam Pasal 14 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Presiden member amnesty dan abolisi dengan
memperhatiakan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”
Hak DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat sebagaimana yang termuat di dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 2
yang menyatakan ”Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, haj angket dan hak
menyatakan pendapat”.
a.
Hak interpelasi adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebjakan pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampakluas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b.
Hak angket hak DPR
untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak
luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Hak menyatakan pendapat
adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selain
hak DPR tersebut anggota DPR pun memiliki hak selaku perseorangan, hal ini
termuat dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 3 dan 4 yamg memuat :
3)
Selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak
imunitas.
4)
Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dwan Perwakilan Rakyat diatur
dalam undang-undang.
Hak
anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut diantaranya adalah :
a. Hak
mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk
mengajukan rancangan undang-undang.
b. Hak
mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan
kepada Presiden baik yang disusun secara lisan/tulisan, singkat, jelas dan
dismpaikan kepada pimpinan DPR.
c. Hak
menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan
usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang diicarakan maupun yang
tidak dibicarakan dalam rapat.
d. Hak
smemilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabatan
tertentu pada alat kelangkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
e. Hak
membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri
dan/atau member keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran
Kode Etik atas dirinya.
f. Hak
imunitas adlah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukan secara lisan
ataupun tertulus dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Tata Tertib DPR dan KOde Etik anggota dewan.
g. Hak
protokoler adalah hak setiapanggota DPR bersama pimpinan DPR sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
h. Hak
keuangan dan administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh
pendapatan, perumahan, kendaraan dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan
selaku wakil rakyat.
3.
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
Dewan
Perwakilan Daerah adalah lembaga daerah dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, dengan maksud untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan
wakilnya dalam lembaga perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan
memperjuangkan kepentingan daerah-daerahnya, sehingga memperkuat kesatuan
nasional.
Kewenangan
yang dimiliki oleh DPD termuat di dalam UUD 1945 Pasal 22D yang menyatakan :
a.
DPD
dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah pembentukan serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dn sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.
DPD
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemerakan dan pembangunan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
c.
DPD
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada PDR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti
Sumber:
Maksudi, Beddy Irawan. 2012. Sistem Politik Indonesia (Pemahaman Secara Teoretik dan Empirik). Jakarta: Rajawali Pers
Label: Tugas Semester II
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)