Rabu, 16 Januari 2013
Pendidikan
Demokrasi
A. Demokrasi
v Hakekat
demokrasi itu adalah For People, From
People And To People (Oleh Rakyat, Dari Rakyat Dan Untuk Rakyat), hal ini
di ctuskan oleh Abraham Lincoln.
v Demokrasi
berasal dari kata “Demos” yang berarti Rakyat dan Kratos yang berarti
Kekuasaan.
v Demokrasi
berawal dari negara Yunani yang mana pada masa itu mereka melakukan pemilihan
secara langsung (tidak berpenduduk banyak).
v Demokrasi
itu evolutif tapi dinamis.
v Demokrasi
terdiri dari:
a. Demokrasi
Langsung
b. Demokrasi
Tidak Langsung
v Demokrasi
langsung merupakan hak rakyat utuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas.
v Demokrasi
tidak langsung merupakan hak rakyat diwakilkan oleh wakil-wakil untuk duduk
sebagai badan legislatif dalam rangka melaksanakan kepentingan rakyat/demokrasi
perwakilan.
v Kriteria
negara demokrasi:
a. Supremacy Of Law (Persamaan
di depan hukum)
b. Equality Before The Law (Hukum
diatas segalanya)
c. Constitutional Guarantee Of Human
Right (Jaminan konstitusi terhadap HAM)
d. Impartial Tribune (Peradilan
yang tak memihak)
e. Civic Education (Pendidikan
kewarganegaraan)
v Ciri-ciri
Demokrasi di dalam Piagam Madinah (Sukidi dalam Tilaar:1999) :
a. Kebebasan
beragama
b. Persaudaraan
seagama
c. Persatuan
politik dalam meraih cita-cita bersama
d. Saling
membantu
e. Persamaan
hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
f. Persamaan
di depan hukum bagi setiap warga negara
g. Penegakan
hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang buluh
h. Pemberlakuan
hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran, perdamaian dan
kedamaian
i.
Pengakuan hak setiap orang/individu
v Sebelas
pilar atau Soko Guru (The eleman pillars of democracy) dalam
Udin (1995):
a. Kedaulatan
rakyat
b. Pemerintah
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c. Kekuasaan
mayoritas
d. Hak-hak
minoritas
e. Jaminan
HAM
f. Pemilihan
yang bebas dan jujur
g. Persamaan
di depan hukum
h. Proses
hukum yang wajar
i.
Pembatasan pemerintahan secara
konstitusional
j.
Pluralisme sosial, ekonomi dan politi
k. Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
B. Demokrasi
di Indonesia
v Pancasila
banyak mengandung nilai-nilai positif yang berguna bagi masyarakat Indonesia.
v Sejarah
perkembangan demokrasi di Indonesia:
a. Sebelum
tahun 1945 (Pra Kemerdekaan)
b. Tahun
1945-1950 (Masa Revolusi)
c. Tahun
1950-1959 (Demokrasi Liberal)
d. Tahun
1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
e. Tahun
1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
f. Tahun
1998-1999 (Demokrasi Masa Transisi)
g. Tahun
1999-2004 (Demokrasi Masa Reformasi)
h. Tahun
2004-sekarang (Demokrasi Masa Kedaulatan Rakyat)
v Demokrasi
sebelum tahun 1945 (Pra Kemerdekaan)
a. Penerapan
pluralitas di Indonesia
b. Dimulainya
parpol pada abad 20-an
c. Masa
berkumpulnya masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah
v Demokrasi
pada tahun 1945-1950 (Masa Revolusi)
a. Terbentuknya
demokrasi kerakyatan yang merupakan usaha pencarian jati diri
b. Adanya
kelompok diplomasi
c. Terdapat
sentralisasi kekuasaan
d. Adanya
usaha pengusiran terhadap penjajah yang ingin menjajah kembali
e. Pernyataan
proklamasi
f. Dimulainya
penataan kehidupan ekonomi
g. Adanya
konferensi ekonomi
h. Adanya
usaha membangun negara bersama-sama
v Demokrasi
tahun 1950-1959 (Demokrasi Liberal)
a. Di
berlakukannya UUDS 1950
b. Adanya
perubahan kabinet ke dalam sistem parlementer
c. Sering
bergantinya kabinet (terdapat tujuh kabinet pada masa ini dan setiap kabinet
hanya berlaku selama 1,5 tahun)
d. Dwi
Tunggal Soekarno – Hatta hanya dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala
negara
e. Akuntabilitas
politik yang tinggi
f. Berkembangnya
partai politik
g. Pemilu
yang bebas
h. Terjaminnya
hak politik rakyat
v Demokrasi
tahun 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
a. Seluruh
keputusan berpusat kepada pemimpin (di dominasi oleh Presiden)
b. Di
berlakukannya kembali UUD 1945 bersamaan dengan keluarnya dekrit Presiden
c. Semakin
banyak partai yang ingin menonjolkan diri mereka sendiri
d. Ketidaksenangan
Presiden terhadap partai-partai menyebabkan terbatasnya peranan parpol
e. Berkembangnya
pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia
f. Peranan
parlemen yang lemah dan tidak berfungsi
g. Jaminan
hak-hak dasar manusia menjadi lemah
h. Kaburnya
sistem kepartaian dan lemahnya peranan parpol
i.
Terbatasnya kebebasan pers sehingga
banyak media massa yang hangus dan tidak boleh terbit
j.
Adanya pemberontakan PKI
v Demokrasi
tahun 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
a. Terbentuknya
demokrasi pancasila diperkirakan diakibatkan oleh banyaknya penyimpangan
terhadap pancasila
b. Adanya
kegagalan dari demokrasi arlementer
c. Penerapan
demokrasi pancasila bertujuan untuk menata kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara
d. Demkrasi
ini dijalankan selama 32 tahun secara umum dan konsekuen
v Demokrasi
tahun 1998-1999 (Demokrasi Masa Transisi)
a. Banyak
pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan negara demokratis, diantaranya
adalah:
·
Keluarnya TAP MPR RI dalam sidang
istimewa pada bulan November sebagai awal perubahan sistem demokrasi secara
konstitusional
·
Ditetapkan UUD No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
·
Keluarnya UU Politik No. 2 tahun 1999
b. Adanya
kebebasan pers yang sangat luas
v Demokrasi
tahun 1999-2004 (Demokrasi Reformasi)
a. Pembangunan
demokrasi berkembang secara luas, dengan adanya beberapa tuntutan reformasi
diupayakan dalam penyelesaiannya:
·
Pengadilan bagi para pejabat yang
korupsi
·
Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran
HAM
·
Pemberian prinsip otonomi yang luas
kepada daerah otonom
·
Penyatuan masyarakat cina dan orang
pribumi
·
Orang cina diberi napas kehidupan di
Indonesia
·
Cina dibebaskan menunjukkan dayanya
v Demokrasi
tahun 2004-sekarang (Demokrasi Kedaulatan Rakyat)
Dalam pelaksanaan demokrasi
kedaulatan rakyat, rakyat secara langsung menentukan pemimpinnya melalui pemilu
secara langsung sedangkan peran MPR, DPR dan DPD tidak lagi dapat secara
langsung menjatuhkan Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati.
Tahun 2009 merupakan tahun dimana penyelanggaraan
pemilu secara langsung yang kedua dilksanakan yaitu pemilu untuk memilih calon
anggota legislatif dan pemilihan presiden. Dalam masa ini terdapat dua
tantangan utama dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pertama adalah
semakin meluasnya dampak krisis manusia global terhadap beberapa sektor
kehidupan rakyat. Kedua, dilaksanakannya pemilu legislatif dan presiden
keterkaitan.
C. Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi
konstitusional merupakan suatu gagasan pemerintah demokratis yang kekuasaannya
terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang
(Budiarjo:1988)
Adanya
pembatasan dalam pemerintah sangat penting mengingat sering kali makna
demokrasi di identikkan dengan kebebasan. Seperti perkataan Lord Acton “power tends to corrupt, but absolute powers
corrupt absolutely”
Setiap
orang yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya,
tetapi orang yang mempunyai kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan
menyalahgunakan kekuasaannya.
Ada
4 (empat) unsur rechtstaat menurut Kant dan Stahl (dalam Budiarjo : 1988) yaitu
sebagai berikut:
1. Hak
Asasi Manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia tersebut
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Dikalangan
Anglo Saxon, A. Vdicey mengidentifikasi rule of law sebagai berikut:
1. Supremasi
aturan hukum (supremacy of law) yakni
tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang
2. Kedudukan
yang sama didepan hukum (Equality before
the law)
3. Terjaminnya
HAM oleh undang-undang
Demokrasi
konstitusional berkembang pada abad ke-19 didasarkan pada faham kebebasan
(individualisme) yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan konstitusi (constitutional government, limited
government, restrained government) sebagai jaminan perlindungan terhadap hak
asasi warga negara. Berdasarkan konstitusi, kekuasaan dalam negara dibagi-bagi
dan diserahkan kepada beberapa badan atau lembaga kenegaraan sebagai upaya
untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Negara/pemerintah
dalam sistem demokrasi konstitusional tidak boleh campur tangan dalam kehidupan
rakyatnya apalagi bertindak sewenang-wenang, kecuali untuk mengurus kepentingan
umum. Negara yang kekuasaannya dibatasi hanya di bidang politik saja, tanpa
memperhatikan bagaimana rakyat memenuhi kebutuhan atau mensejahterakannya
seperti disebut “Negara Penjaga Malam” (Nachtwachersstaat)
Label: Catatan Smt. III
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)