Rabu, 16 Januari 2013

Pendidikan Demokrasi


Pendidikan Demokrasi
A.    Demokrasi
v  Hakekat demokrasi itu adalah For People, From People And To People (Oleh Rakyat, Dari Rakyat Dan Untuk Rakyat), hal ini di ctuskan oleh Abraham Lincoln.
v  Demokrasi berasal dari kata “Demos” yang berarti Rakyat dan Kratos yang berarti Kekuasaan.
v  Demokrasi berawal dari negara Yunani yang mana pada masa itu mereka melakukan pemilihan secara langsung (tidak berpenduduk banyak).
v  Demokrasi itu evolutif tapi dinamis.
v  Demokrasi terdiri dari:
a.       Demokrasi Langsung
b.      Demokrasi Tidak Langsung
v  Demokrasi langsung merupakan hak rakyat utuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
v  Demokrasi tidak langsung merupakan hak rakyat diwakilkan oleh wakil-wakil untuk duduk sebagai badan legislatif dalam rangka melaksanakan kepentingan rakyat/demokrasi perwakilan.
v  Kriteria negara demokrasi:

a.       Supremacy Of Law (Persamaan di depan hukum)
b.      Equality Before The Law (Hukum diatas segalanya)
c.       Constitutional Guarantee Of Human Right (Jaminan konstitusi terhadap HAM)
d.      Impartial Tribune (Peradilan yang tak memihak)
e.       Civic Education (Pendidikan kewarganegaraan)
v  Ciri-ciri Demokrasi di dalam Piagam Madinah (Sukidi dalam Tilaar:1999) :
a.       Kebebasan beragama
b.      Persaudaraan seagama
c.       Persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
d.      Saling membantu
e.       Persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
f.       Persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara
g.      Penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang buluh
h.      Pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran, perdamaian dan kedamaian
i.        Pengakuan hak setiap orang/individu
v  Sebelas pilar atau Soko Guru (The eleman pillars of democracy) dalam Udin (1995):
a.       Kedaulatan rakyat
b.      Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c.       Kekuasaan mayoritas
d.      Hak-hak minoritas
e.       Jaminan HAM
f.       Pemilihan yang bebas dan jujur
g.      Persamaan di depan hukum
h.      Proses hukum yang wajar
i.        Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j.        Pluralisme sosial, ekonomi dan politi
k.      Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat

B.     Demokrasi di Indonesia
v  Pancasila banyak mengandung nilai-nilai positif yang berguna bagi masyarakat Indonesia.
v  Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia:
a.       Sebelum tahun 1945 (Pra Kemerdekaan)
b.      Tahun 1945-1950 (Masa Revolusi)
c.       Tahun 1950-1959 (Demokrasi Liberal)
d.      Tahun 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
e.       Tahun 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
f.       Tahun 1998-1999 (Demokrasi Masa Transisi)
g.      Tahun 1999-2004 (Demokrasi Masa Reformasi)
h.      Tahun 2004-sekarang (Demokrasi Masa Kedaulatan Rakyat)
v  Demokrasi sebelum tahun 1945 (Pra Kemerdekaan)
a.       Penerapan pluralitas di Indonesia
b.      Dimulainya parpol pada abad 20-an
c.       Masa berkumpulnya masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah
v  Demokrasi pada tahun 1945-1950 (Masa Revolusi)
a.       Terbentuknya demokrasi kerakyatan yang merupakan usaha pencarian jati diri
b.      Adanya kelompok diplomasi
c.       Terdapat sentralisasi kekuasaan
d.      Adanya usaha pengusiran terhadap penjajah yang ingin menjajah kembali
e.       Pernyataan proklamasi
f.       Dimulainya penataan kehidupan ekonomi
g.      Adanya konferensi ekonomi
h.      Adanya usaha membangun negara bersama-sama
v  Demokrasi tahun 1950-1959 (Demokrasi Liberal)
a.       Di berlakukannya UUDS 1950
b.      Adanya perubahan kabinet ke dalam sistem parlementer
c.       Sering bergantinya kabinet (terdapat tujuh kabinet pada masa ini dan setiap kabinet hanya berlaku selama 1,5 tahun)
d.      Dwi Tunggal Soekarno – Hatta hanya dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara
e.       Akuntabilitas politik yang tinggi
f.       Berkembangnya partai politik
g.      Pemilu yang bebas
h.      Terjaminnya hak politik rakyat
v  Demokrasi tahun 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
a.       Seluruh keputusan berpusat kepada pemimpin (di dominasi oleh Presiden)
b.      Di berlakukannya kembali UUD 1945 bersamaan dengan keluarnya dekrit Presiden
c.       Semakin banyak partai yang ingin menonjolkan diri mereka sendiri
d.      Ketidaksenangan Presiden terhadap partai-partai menyebabkan terbatasnya peranan parpol
e.       Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia
f.       Peranan parlemen yang lemah dan tidak berfungsi
g.      Jaminan hak-hak dasar manusia menjadi lemah
h.      Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan parpol
i.        Terbatasnya kebebasan pers sehingga banyak media massa yang hangus dan tidak boleh terbit
j.        Adanya pemberontakan PKI
v  Demokrasi tahun 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
a.       Terbentuknya demokrasi pancasila diperkirakan diakibatkan oleh banyaknya penyimpangan terhadap pancasila
b.      Adanya kegagalan dari demokrasi arlementer
c.       Penerapan demokrasi pancasila bertujuan untuk menata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
d.      Demkrasi ini dijalankan selama 32 tahun secara umum dan konsekuen
v  Demokrasi tahun 1998-1999 (Demokrasi Masa Transisi)
a.       Banyak pembangunan dan perkembangan ke arah kehidupan negara demokratis, diantaranya adalah:
·         Keluarnya TAP MPR RI dalam sidang istimewa pada bulan November sebagai awal perubahan sistem demokrasi secara konstitusional
·         Ditetapkan UUD No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
·         Keluarnya UU Politik No. 2 tahun 1999
b.      Adanya kebebasan pers yang sangat luas
v  Demokrasi tahun 1999-2004 (Demokrasi Reformasi)
a.       Pembangunan demokrasi berkembang secara luas, dengan adanya beberapa tuntutan reformasi diupayakan dalam penyelesaiannya:
·         Pengadilan bagi para pejabat yang korupsi
·         Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran HAM
·         Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom
·         Penyatuan masyarakat cina dan orang pribumi
·         Orang cina diberi napas kehidupan di Indonesia
·         Cina dibebaskan menunjukkan dayanya
v  Demokrasi tahun 2004-sekarang (Demokrasi Kedaulatan Rakyat)
Dalam pelaksanaan demokrasi kedaulatan rakyat, rakyat secara langsung menentukan pemimpinnya melalui pemilu secara langsung sedangkan peran MPR, DPR dan DPD tidak lagi dapat secara langsung menjatuhkan Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati.
Tahun 2009 merupakan tahun dimana penyelanggaraan pemilu secara langsung yang kedua dilksanakan yaitu pemilu untuk memilih calon anggota legislatif dan pemilihan presiden. Dalam masa ini terdapat dua tantangan utama dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pertama adalah semakin meluasnya dampak krisis manusia global terhadap beberapa sektor kehidupan rakyat. Kedua, dilaksanakannya pemilu legislatif dan presiden keterkaitan.

C.     Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional merupakan suatu gagasan pemerintah demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang (Budiarjo:1988)
Adanya pembatasan dalam pemerintah sangat penting mengingat sering kali makna demokrasi di identikkan dengan kebebasan. Seperti perkataan Lord Acton “power tends to corrupt, but absolute powers corrupt absolutely”
Setiap orang yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, tetapi orang yang mempunyai kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya.

Ada 4 (empat) unsur rechtstaat menurut Kant dan Stahl (dalam Budiarjo : 1988) yaitu sebagai berikut:
1.      Hak Asasi Manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia tersebut
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

Dikalangan Anglo Saxon, A. Vdicey mengidentifikasi rule of law sebagai berikut:
1.      Supremasi aturan hukum (supremacy of law) yakni tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang
2.      Kedudukan yang sama didepan hukum (Equality before the law)
3.      Terjaminnya HAM oleh undang-undang

Demokrasi konstitusional berkembang pada abad ke-19 didasarkan pada faham kebebasan (individualisme) yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan konstitusi (constitutional government, limited government, restrained government) sebagai jaminan perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Berdasarkan konstitusi, kekuasaan dalam negara dibagi-bagi dan diserahkan kepada beberapa badan atau lembaga kenegaraan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Negara/pemerintah dalam sistem demokrasi konstitusional tidak boleh campur tangan dalam kehidupan rakyatnya apalagi bertindak sewenang-wenang, kecuali untuk mengurus kepentingan umum. Negara yang kekuasaannya dibatasi hanya di bidang politik saja, tanpa memperhatikan bagaimana rakyat memenuhi kebutuhan atau mensejahterakannya seperti disebut “Negara Penjaga Malam” (Nachtwachersstaat)

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates