Kamis, 20 Juni 2013
Hukum Perdata/Dagang
v Hukum
adalah aturan-aturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh pihak / lembaga
yang berwenang untuk ditaati warga negaranya dan disertai sanksi bagi setiap
pelanggaran.
v 3
konsep hukum:
a. Aturan-aturan
b. Memaksa
c. Lembaga
yang berwenang (golongan orang-orang dalam sebuah negara yang berkuasa
memaksakan kehendaknya dan bertindak sebagai wakil masyarakat yang tertentu).
v Hukum
positif adalah hukum yang nyata yang berlaku didaerah tertentu dlam masa
tertentu yang harus ditaati oleh warga negara atau orang-orang yang berada
didaerah tertentu tersebut.
a. Tertulis:
UU, PP, Perda, Perpres dll.
b. Tidak
tertulis: Kebiasaan (Hukum Adat)
c. Yurisprudensi
(kumpulan keputusan para hakim sebelumnya)
v Hukum
terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
v Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan atara orang dengan
pemerintah atau pemerintah dengan pemerintah atau pemerintah dengan orang yang
berada di bawah kekuasaannya.
v Hukum
privat adalah hukum yang mengatur mengenai hak dari oknum, mengatur hubungan
antara orang-orang yang mempunyai hak-hak yang sama.
v Pembagian
hukum perdata diatur dalam KUHPerdata, secara umum dibagi menjadi empat yaitu:
a. Hukum
Tentang Diri Seseorang mencakup kecakapan individu.
b. Hukum
Kekeluargaan mencakup hubungan suami/istri, orang
tua, perwalian, perwakilan.
c. Hukum
Kekayaan mencakup kekayaan seseorang yanggg berbentuk materi
dan abstrak, intelektual yang bisa dijadikan sumber kekayaan.
d. Hukum
Warisan mencakup hal ikhwal tentang benda / kekayaan
seseorang jika ia meninggal, yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
v Hak
kekayaan dapat dibagi menjadi:
a. Hak
mutlak adalah hak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
dilihat, misal hak seorang pengarang atas karangannya.
b. Hak
perbendaan adalah hak yang memberian kekuasaan atas suatu benda yang dapat
dilihat.
v KHUPerdata
terdiri atas empat buku, yaitu:
a. Buku
I membehas tentang orang
b. Buku
II membahas tentang benda
c. Buku
III membahas tentang periakan
d. Buku
IV membahas tentang pembuktian dan daluwarsa
v Seseorang
yang dinyatakan tidak ada hak lagi (dihapus), walaupun orang tersebut adalah
subjek hukum, maka tidak semua orang dapat melaksanakan haknya seperti:
a. Belum
berusia 20 tahun
b. Orang-orang
yang telah dewasa tapi masih berada dalam pengawasan dari sejak dilahirkan hingga
wafat orang tersebut adalah subjek hukum. Pada wafatnya hak dan kewajibannya
masih kepada warisnya.
v Menurut
BW seorang istri dianggap telah memperoleh izin suami adalah perbuatan tersebut
dibawah ini:
a. Pengeluaran
uang guna urusan rumah tangga yang biasa (Pasal 109 BW)
b. Perbuatan
perjanjian kerja seperti sebagai buruh/majikan (Pasal 1601 BW)
c. Perbuatan-perbuatan
sebagai pengusaha (Pasal 113 BW)
d. Pembuatan
wasiat (Pasal 118 BW)
v Selanjutnya
si istri di anggap cukup berbuat syah antara lain:
a. Menghadap
pengadilan sebagai saksi
b. Digugat
atas dasar peristiwa pidana
PERKAWINAN
v Perkawinan
adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk
waktu yang lama (Pasal 26 BW)
v Pada
pasal diatas menyatakan bahwa pada suatu perkawinan yang sah hanyalah
perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam KUHPerdata.
v Syarat-syarat
untuk mengadakan suatu perkawinan yang sah adalah:
a. Kata
sepakat yang bebas dari kedua belah pihak (Pasal 28)
b. Calon
suami harus sudah berusia paling sedikit 18 tahun sedangkan calon istri sudah
15 tahun (Pasal 29 BW).
Pada
usia itu, kedua calon suami/istri tidak belum cukup umur dan menjadikan cakap
untuk melakukan perbuatan hukum.
c. Harus
memperolah izin dari orang tua dalam hal calon suami atau istri berusia dibawah
30 tahun (Pasal 72 BW)
Kalau
izin itu tidak boleh maka bolehlah minta perantara pengadilan negeri ditempat
tinggal mereka dalam hal calaon itu berusia diantara 21 tahun hingga 30 tahun.
d. Perantara
itu tidak mungkin menggantikan izin orang tua apabila calon itu belum berusia
21 tahun.
e. Untuk
seorang perempuan yang sudah pernah kawin, harus lewat 300 hari dulu sesudah
putusnya perkawinan pertama (Pasal 34 BW)
f. Tidak
ada larangan dalam UU bagi kedua pihak untuk melangsungkan perkawinan satu sama
lainnya (Pasal 30 dan Pasal 31 BW)
v Larangan
untuk melaksanakan perkawinan seperti:
a. Antara
ipar laki-laki dan ipar perempuan karena perkawinan syah atau tidak syah
kecuali si suami atau si istri yang mengakibatkan periparan itu telah meninggal
dunia atau jika karena keadaan tidak hadirnya si suami / si istri kepada suami
/ istri yang ditinggalkannya, oleh hakim diizinkan untuk kawin dengan orang
lain.
b. Antara
paman/paman orang tua atau anak perempuan saudara/cucu perempuan saudara,
seperti antara bibi/bibi orang tua dan anak laki-laki saudara/cucu laki-laki
saudara yang syah atau tak syah.
c. Dalam
hal adanya alasan yang penting, Presiden berkuasa mentiadakan larangan yang
termuat dalam pasal 31 BW ini dan dengan memberikan dispensi.
v Sebelum
perkawinan dilangsungkan terlebih dahulu:
a. Pemberitahuan
tentang kehendak akan berkawin kepada pegawai peencatatan sipil yaitu pegawai
yang nantinya akan melangsungkan pernikahan (Pasal 50 dan Pasal 51 BW)
b. Pengumuman
oleh pegawai tersebut tentang akan dilangsungkan perkawinan (Pasal 52 BW)
c. Surat-surat
yang harus dibawa dan diberikan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapat
melangsungkan perkawinan yaitu:
·
Surat kelahiran masing-masing pihak
·
Surat pernyataan dari pegawai pencatatan
sipil tentang adanya izin dari orang tua, izin mana juga dapat diberikan dalam
surat perkawinan sendiri yang akan dibuat itu
·
Proses verbal darimana ternyata
perantaraan hukum dalam hal ini perantaraan ini dibutuhkan
·
Surat kematian suami/istri atau putusan
perceraian perkawinan lama
·
Surat keterangan dari pegawai pencatatan
sipil yang menyatakan bahwa telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada
perlawanan dari sesuatu pihak
·
Dispensasi dari presiden dalam hal ada
sesuatu larangan untuk berkawin (pasal 71 BW)
·
Kekuasaan bagi suami diatas kekayaan
istri, suami juga mengurus kekuasaan mereka bersama disamping mengurus kekayaan
istri
·
Menentukan tempat kediaman bersama
·
Melakukan kekuasaan orang tua dari melanjutkan
memberikan bantuan kepada si istri dalam hal melakukan perbuatan hukum. Suami
pengganti orang tua bagi si istri. Suami berkuasa mengayomi istri
·
Pengurusan kekayaan istri oleh suami
harus dilakukan sebaik-baiknya dan si istri dapat meminta pertanggungjawaban
tentang pengurusan itu
v Akibat
dari perkawinan ialah:
a. Anak-anak
yang lahir dari perkawinan adalah anak yang syah (Pasal 250 BW)
b. Suami
menjadi waris si istri dan begitu sebaliknya apabila salah satu meninggal di
dalam perkawinan
c. Oleh
UU dilarang jual beli antara suami dan istri
d. Perjanjian
perburuhan antara si suami dan istri tidak diperbolehkan
e. Pemberian
benda atas nama tidak diperbolehkan antara suami dan istri
f. Suami
tak boleh menjadi saksi di dalam suatu perkara istri dan sebaliknya
g. Suami
tak dapat dituntut tentang beberapa kejahatan istrinya dan begitu sebaliknya
(misalnya mencuri)
GAMEENSCHAP
v Gameenscap
atau percampuran harta (Pasal 199-200 BW)
v Gameenscap
itu berakhir dengan berakhirnya perkawinan, diantaranya adalah:
a. Dengan
meninggalnya salah satu pihak
b. Dengan
perceraian
c. Dengan
perkawinan baru dari si istri setelah si istri ini mendapat izin dari hakim
yaitu apabila suami berpergian hingga sepuluh tahun lamanya dengan tidak
diketahui alamatnya
d. Diadakan
pemisahan kekayaan
e. Perpisahan
dari meja dan tempat tidur
v Perjanjian
perkawinan adalah perjanjian yang dilakukan sebelum perkawinan. Biasanya
perjanjian perkawinan dilaksanakan jika seseorang yang hendak kawin itu
menpunyai benda-benda yang berharga atau mengaharapkan akan memperoleh
kekayaan, misalnya warisan
v Dua
contoh perjanjian perkawinan yang sering dipakai:
a. Perjanjian
percampuran untung-rugi (gameenschap van winsten verlies)
b. Perjanjian
percampuran penghasilan (gameenschap vruth ten en inkomstem)
v Perceraian
perkawinan adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan
salah satu pihak dalam perkawinan itu (KUHPerdata)
v Bubarnya
suatu perkawinan (ikatan perkawinan tidak ada lagi) jika:
a. Karena
salah satu meninggal
b. Karena
keadaan tak hadirnya si suami atau si istri dalam sepuluh tahun, diikuti dengan
perkawinan baru baik istrinya atau suaminya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
c. Karena
putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan
pernyataan bubarnya perkawinan dalam putusan itu dalam register catatan sipil
d. Karena
perceraian sosial dengan ketentuan-ketentuan
v Alasan-alasan
yang syah untuk mengadakan perceraian:
a. Zinah
(overspel)
b. Ditinggalkan
dengan sengaja (Kwaadwillige veilatting)
c. Penghukuman
yang melebihi dari 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan
d. Penganiayaan
berat atau membahayakan jiwa (Pasal 209)\
v Perwalian
(voordiy) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur yang tidak berada
dibawah kekuasaan orang tuanya serta pengurusan benda atau kekayaan anak
tersebut sebagaimana diatur dalam pasal UU
v Macam-macam
perwalian:
a. Perwalian
umum (Pasal 331-344)
b. Perwalian
oleh ayah atau ibu (Pasal 345-354)
c. Perwalian
yang diperintahkan oleh ayah dan ibu (Pasal 355-358)
d. Perwalian
yang diperintahkan pengadilan negeri (Pasal 359-364)
e. Perwalian
pengawasan (Pasal 366-375)
f. Perwalian
oleh perhimpunan, yayasan dan lembaga lembaga amal (Pasal 365)
v Pengampuan
(Curatele)
a. Orang
yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut UU harus ditaruh dibawah
pengawasan atau curatela
b. Disamping
orang dewasa yang sudah dewasa menderita sakit ingatan juga orang dewasa yang
mengobralkan kekayaannya juga ditaruh dibawah curatela
Tema
tugas kelompok hukum perdata/dagang
1. Perihal
kebendaan (pengertian benda dalam hukum perdata, macam-macam benda sebagaimana
disebut dalam UU)
2. Perihal
kebendaan (tentang hak-hak kebendaan)
3. Hukum
warisan (hereditatis pertitio, isi warisan, cara menerima warisan dan golongan
ahli waris
4. Bentuk
waris atau testment, menurut UU wasiat (lengakapi dengan maksud dari fidei
commis, legitieme portie, perihal pembagian warisan, exectur testmentair dan
bewinvoerder dan harta peninggalan yang tidak terurus)
5. Perihal
perikatan (sumber, tujuan dan macam)
6. Hapusnya
perikatan
7. Perjanjian
8. Pembuktian
dan daluarsa
Label: Catatan Smt. III
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)